Kantor Akuntan Publik di Balikpapan
Kantor Akuntan Publik LIASTA, NIRWAN, SYAFRUDDIN & Rekan telah melaksanakan aktifitas Audit hingga di Balikpapan Kalimantan Timur. Bagi yang berminat dapat menghubungi bagian pemasaran pada nomor 08115404750.
Jumat, 28 Agustus 2015
Informasi SNA 18 Medan
Yth. Bapak/Ibu
Anggota Ikatan Akuntan Indonesia
Di- Tempat

SNA XVIII pada tahun 2015 akan dilaksanakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumtera Utara dan diperkirakan akan di hadiri oleh 1000 orang peserta dari kalangan masyarakat ilmiah, praktisi bisnis dan pemerintahan dari dalam dan luar negeri. Pemilihan tema ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) didasarkan pada kenyataan bahwa setelah berlakunya AEC kawasan ASEAN akan menjadi kawasan ekonomi yang sangat kompetitif dan terintegrasi dalam ekonomi global, berpengaruh terhadap perekomian nasional dan daerah serta mendorong kebebasan arus perpindahan SDM di segala bidang termasuk jasa akuntansi. Acara SNA XVIII akan dilaksanakan pada:
Tanggal : 16-19 September 2015
Waktu : 08.00 – 17.00 WIB
Tempat : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumtera Utara, Jl Prof Hanafiah SH, Kampus USU,
Sebagaimana penyelenggaraan SNA sebelumnya pada kegiatan SNA kali ini juga akan dipresentasikan secara paralel hasil-hasil penelitian akuntansi dalam bentuk artikel ilmiah/paper dan pertemuan Forum Dosen dan Forum Ketua Program Studi yang akan membahas isu terkini bidang akuntansi dan bisnis. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi dosen dan mahasiswa yang sedang menyelesaikan studinya. Melalui forum ini pengetahuan penelitian dosen dapat meningkat. Sharing dari para pakar akan membuka wawasan bagaimana melakukan riset dan publikasi sehingga dosen dapat memahami teknik-teknik terbaik dalam penelitian. Secara otomatis pemahaman ini akan digunakan oleh dosen sebagai bekal dalam melakukan penelitian secara mandiri maupun dalam membimbing mahasiswa dalam melakukan penelitian.
Bagi Bapak/Ibu yang berminat, berikut kami lampirkan brosur dan agenda acara SNA XVIII sebagai referensi Bapak/Ibu. Untuk informasi dan pendaftaran SNA XVIII Bapak/Ibu dapat menghubungi IAI di telpon (021) 31904232 ext 333/320/777/222, 3919089, 0878 80903033 atau email: pendidikan@iaiglobal.or.id registrasi@iaiglobal.or.id, formulir terlampir.
Mohon kiranya Bapak/Ibu berkenan mengikuti rangkaian acara ini dan juga dengan mengirimkan perwakilan dari Instansi Bapak/Ibu untuk mengikuti acara ini.
Atas kerjasama dan kesediaan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
IAI bersatu untuk hadapi Krisi Global

Akuntan sebagai penyedia informasi utama di industri keuangan harus mengambil bagian dalam upaya memulihkan kondisi ekonomi. Akuntan punya akses ke informasi yang relevan di jantung industri keuangan dunia sekaligus memiliki tools untuk mengubah informasi itu menjadi keputusan strategis yang akan menyelamatkan perekonomian. Karena itu akuntan harus bekerja secara profesional agar bisa optimal memberikan sumbangsihnya bagi setiap perekonomian. Keterbukaan informasi merupakan persyaratan terciptanya transparansi dan akuntabilitas global yang pada akhirnya akan membawa perekonomian ke arah kestabilan dan pertumbuhan berkelanjutan.
Akuntan Indonesia juga perlu mengambil langkah yang tepat untuk menghindarkan perekonomian Indonesia terpuruk lebih dalam akibat turbulensi ekonomi global. Dalam rangka itulah, tiga organisasi profesi dengan spesialisasinya masing-masing, hari ini bekerja sama untuk memperkuat fungsi ketiganya. Profesi bisa menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan akan akuntan profesional yang akan membantu pemerintah menghadapi berbagai permasalahan ekonomi yang muncul.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), hari ini sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Kerjasama Pengembangan Profesi Akuntan Indonesia. Ruang lingkup MoU ini mencakup kegiatan pendidikan dan pelatihan, atau kegiatan lain untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan anggota masing-masing organisasi profesi. Kemudian melakukan kegiatan bersama untuk mengembangkan kode etik dan standar profesi. Pengakuan sertifikasi juga merupakan salah satu isi MoU yang bertujuan untuk memudahkan anggota meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Hal lain yang disepakati terkait pengakuan satuan kredit pendidikan profesional berkelanjutan (SKP PPL), koordinasi yang terkait dengan penegakan disiplin anggota dan kepatuhan atas kode etik dan standar profesi sesuai ketentuan masing-masing organisasi profesi. Ketiganya juga sepakat untuk menyelenggarakan diskusi dan atau kegiatan bersama dalam rangka peningkatan peran profesi akuntan demi kepentingan publik, bangsa dan negara. Yang tak kalah penting, upaya bersama dalam meningkatkan kompetensi sumber daya Akuntan Indonesia yang dinaungi oleh ketiga organisasi profesi.
Lebih jauh, ketiga organisasi profesi akuntan ini sepakat untuk menyiapkan akuntan Indonesia agar siap bersaing di level regional dan global. Profesi harus meningkatkan peran sertanya dalam membantu pemerintah meningkatkan perekonomian.
Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Maliki Heru Santosa mengatakan, MoU ini merupakan bentuk bersatunya ketiga profesi akuntan di Indonesia dalam rangka menghadapi dinamika lingkungan yang selalu berubah. Kondisi ini diyakini akan berdampak positif bagi upaya peningkatan profesionalisme Akuntan Indonesia untuk berkiprah lebih jauh dalam perekonomian bangsa.
Tujuan MoU ini adalah untuk memudahkan masing-masing anggota organisasi profesi dalam mengembangkan diri guna mempersiapkan diri menghadapi persaingan di Asean Economic Community pada akhir 2015, dan untuk menghadapi persaingan yang lebih luas di kancah internasional. MoU ini akan berdampak positif bagi publik dan kemajuan bersama karena semakin memudahkan akuntan profesional yang memiliki akses kepada informasi keuangan untuk berkiprah secara lebih baik.
Senin, 10 Agustus 2015
Akuntansi Dana Desa

Kata kunci : Dana Desa,
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan Pengelolaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Dana Desa
Lahirnya UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi berkah bagi desa-desa di seluruh
Indonesia. Undang-undang yang telah melewati proses pembahasan selama 7 tahun
tersebut mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa berasal dari sumbangan
pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Menurut UU tersebut, terdapat
aturan bahwa setiap desa akan mendapat alokasi dana yang jumlahnya cukup banyak
bahkan bisa Rp1 miliar per desa.
Pemerintah melalui
Kementerian Keuangan telah mengusulkan sejumlah pos untuk dana desa dalam
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Menteri
Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja bersama anggota Komisi
XI DPR RI menyebutkan, pada tahun ini pemerintah pusat akan menyalurkan dana
sebesar Rp750 juta untuk setiap desa. Besaran ini berkurang dari yang
dialokasikan dalam APBN 2015 dana desa seluruhnya dialokasikan sebesar Rp9,1
triliun. Namun, dalam dua tahun mendatang, rencananya jatah anggaran untuk
setiap desa bakal meningkat menjadi Rp1,4 miliar. (www.cnnindonesia.com).
Sebelumnya, pemerintah menjanjikan setiap desa akan mengantongi jatah anggaran
Rp1 miliar. Namun nilai tersebut baru dapat terealisasi mulai tahun depan dengan
rencana peningkatan Rp1,1 miliar pada tahun depan, dan meningkat menjadi Rp1,4
miliar di 2017.
Dana tersebut nantinya akan dialirkan keseluruh desa yang ada di Indonesia
melalui kabupaten, tanpa dipotong sepeserpun. Sementara pola penyaluran dana
desa, menggunakan pola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan yang
dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum, yakni Program Pembangunan Infrastruktur
Pedesaan (PPIP). Dua pola ini bisa berarti jalan, irigasi,
waduk dan sebagainya. Pemerintah berharap dengan adanya anggaran dana desa,
pembangunan dapat merata. Tidak saja di pusat kota, pembangunan juga merata
hingga kepelosok desa.
Tahun 2015 ini, dana desa sudah mulai dikucurkan kepada setiap desa. Pasal 72
Undang-Undang tentang Desa menyebutkan bahwa pendapatan desa yang bersumber
dari alokasi APBN, atau dana desa bersumber dari belanja pusat dengan
mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
Selain menerima dana desa, juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD
kabupaten/kota berupa dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Setidaknya, desa mendapat bagian sebesar 10 persen dari APBD. Selain itu, juga
memperoleh bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota.
Pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha,
hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan
asli desa serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan
pendapatan lain yang sah.
Minggu, 09 Agustus 2015
Kantor Akuntan Publik di Balikpapan
KAP Liasta, Nirwan, Syafruddin dan Rekan telah melakukan aktifitas Audit hingga di Balikpapan. Untuk informasi hubungi bagian pemasaran 0811-540-4750.
Kami adalah Kantor Akuntan Publik yang sudah berpengalaman dan kompeten dalam memberikan jasa akuntansi antara lain :
a. Penyusunan Laporan Keuangan
b. Audit Laporan Keuangan
c. Jasa Konsultasi Akuntansi dan Perpajakan
d. Jasa Penilai
e. dan Jasa Lainnya.
Kami adalah Kantor Akuntan Publik yang sudah berpengalaman dan kompeten dalam memberikan jasa akuntansi antara lain :
a. Penyusunan Laporan Keuangan
b. Audit Laporan Keuangan
c. Jasa Konsultasi Akuntansi dan Perpajakan
d. Jasa Penilai
e. dan Jasa Lainnya.
Jumlah Akuntan masih sangat kurang
Jakarta -Di Indonesia perbandingan ketersediaan akuntan profesional dengan kebutuhan dunia kerja masih terjadi ketimpangan. Data menunjukan, dibutuhkan sekitar 452 ribu akuntan, padahal Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan mencatat tersedia kurang dari 16 ribu akuntan profesional.
Kepala Bidang Usaha Akuntan Publik PPAJP, Agus Suparto mengatakan, jika kondisi tersebut tidak dibenahi maka ribuan akuntan regional akan datang ke Indonesia. “Jika tidak dibenahi maka diperkirakan akuntan luar akan praktik di Indonesia,” kata Agus di Jakarta, Rabu (29/1).
Dia juga menjelaskan, berdasarkan data, Malaysia, Singapura dan Thailand mempunyai jumlah akuntan yang jauh lebih banyak dari kita. “Karena itu kita perlu langkah strategis untuk mempercepat pertumbuhan akuntan profesional dalam negeri, baik secara kualitas maupun kuantitas,” ucap dia.
Dalam rangka menyambut penyelenggaraan ujian Chartered Accountant (CA), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan silabus ujian CA. Hal ini dilakukan untuk mensejajarkan akuntan professional Indonesia dalam kerangka persaingan di ASEAN Economic Community (AEC) 2015.
Silabus CA yang akan memastikan kompetensi lulusan CA Indonesia berada di level yang seharusnya, mencakup tujuh aspek, yaitu; 1) Pelaporan Korporat, 2) Manajemen Stratejik dan Kepemimpinan, 3) Tata Kelola Korporat dan Etika, 4) Akuntansi Manajemen Lanjutan, 5) Manajemen Perpajakan, 6) Manajemen Keuangan Lanjutan, dan 7) Sistem Informasi dan Pengendalian Internal.
Kebutuhan dunia kerja Indonesia akan akuntan profesional jelas sangat tinggi. Hingga awal tahun ini saja, setidaknya 226 ribu organisasi di Indonesia yang memerlukan jasa akuntan. Dengan asumsi satu organisasi setidaknya butuh mempekerjakan dua orang akuntan, akan terbuka peluang bagi 452 ribu akuntan profesional.
IAI mencatat, jumlah akuntan profesional yang teregistrasi sebagai anggota IAI hanya sebanyak 15.940 orang. Jumlah ini jauh di bawah akuntan profesional yang ada di negara tetangga. Malaysia memiliki 30.236 akuntan profesional, Filipina punya 19.573 akuntan, Singapura 27.394 akuntan, dan Thailand memiliki 56.125 akuntan. Dari sini saja tergambar peta persaingan menuju pasar tunggal ASEAN yang sudah di depan mata.
Di lain pihak, lulusan akuntansi dari perguruan tinggi se-Indonesia pada 2010 mencapai angka 35.304. Jumlah ini meningkat drastis dari tahun-tahun sebelumnya, 24.402 lulusan (2009), 25.649 (2008), 27.335 (2007), dan 28.988 (2006).
KAP LIASTA Balikpapan
0811-540-4750
Akuntan Publik di Indonesia

Dengan demikian dapat dipastikan jumlah akuntan publik di Indonesia 15 tahun ke depan akan menurun secara drastis. Apabila dibandingkan dengan pasar potensial yang ada di Indonesia maka kebutuhan akan Akuntan Publik adalah sangat besar. Pasar potensial dimaksud meliputi antara lain, meliputi : Perusahaan Terbuka, Entitas yangmenguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat seperti asuransi, dana pensiun, perbankan, reksa dana, Perusahaan dengan aset atau omset 50 milyar atau lebih (Pasal 68 UU No. 40 th 2007 tentang Perseroan Terbatas), BUMN, BUMD, dan Perusahaan Daerah, Entitas penerima kredit bank, Dana kampanye, hibah, dan lain-lain.
KAP LIASTA Balikpapan
Kontak : 0811-540-4750
Langganan:
Postingan (Atom)