
Kata kunci : Dana Desa,
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan Pengelolaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Dana Desa
Lahirnya UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi berkah bagi desa-desa di seluruh
Indonesia. Undang-undang yang telah melewati proses pembahasan selama 7 tahun
tersebut mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa berasal dari sumbangan
pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Menurut UU tersebut, terdapat
aturan bahwa setiap desa akan mendapat alokasi dana yang jumlahnya cukup banyak
bahkan bisa Rp1 miliar per desa.
Pemerintah melalui
Kementerian Keuangan telah mengusulkan sejumlah pos untuk dana desa dalam
Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Menteri
Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja bersama anggota Komisi
XI DPR RI menyebutkan, pada tahun ini pemerintah pusat akan menyalurkan dana
sebesar Rp750 juta untuk setiap desa. Besaran ini berkurang dari yang
dialokasikan dalam APBN 2015 dana desa seluruhnya dialokasikan sebesar Rp9,1
triliun. Namun, dalam dua tahun mendatang, rencananya jatah anggaran untuk
setiap desa bakal meningkat menjadi Rp1,4 miliar. (www.cnnindonesia.com).
Sebelumnya, pemerintah menjanjikan setiap desa akan mengantongi jatah anggaran
Rp1 miliar. Namun nilai tersebut baru dapat terealisasi mulai tahun depan dengan
rencana peningkatan Rp1,1 miliar pada tahun depan, dan meningkat menjadi Rp1,4
miliar di 2017.
Dana tersebut nantinya akan dialirkan keseluruh desa yang ada di Indonesia
melalui kabupaten, tanpa dipotong sepeserpun. Sementara pola penyaluran dana
desa, menggunakan pola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan yang
dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum, yakni Program Pembangunan Infrastruktur
Pedesaan (PPIP). Dua pola ini bisa berarti jalan, irigasi,
waduk dan sebagainya. Pemerintah berharap dengan adanya anggaran dana desa,
pembangunan dapat merata. Tidak saja di pusat kota, pembangunan juga merata
hingga kepelosok desa.
Tahun 2015 ini, dana desa sudah mulai dikucurkan kepada setiap desa. Pasal 72
Undang-Undang tentang Desa menyebutkan bahwa pendapatan desa yang bersumber
dari alokasi APBN, atau dana desa bersumber dari belanja pusat dengan
mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
Selain menerima dana desa, juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD
kabupaten/kota berupa dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Setidaknya, desa mendapat bagian sebesar 10 persen dari APBD. Selain itu, juga
memperoleh bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota.
Pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha,
hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan
asli desa serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan
pendapatan lain yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar