Senin, 10 Agustus 2015

Akuntansi Dana Desa

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa selain mengatur beberapa hal tentang desa, juga memberikan angin segar tentang pembangunan desa. Salah satunya adalah tentang program pemerintah berupa Dana Desa yang nilainya cukup besar dibandingkan waktu-waktu sebelumnya. Namun demikian pengelolaan Dana Desa tetap harus dilakukan secara tepat, baik tepat sasaran, tepat manajemen maupun tepat dalam pencatatan dan pelaporan.
Kata kunci : Dana Desa, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan Pengelolaan
 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Dana Desa
 Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi berkah bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Undang-undang yang telah melewati proses pembahasan selama 7 tahun tersebut mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa berasal dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Menurut UU tersebut, terdapat aturan bahwa setiap desa akan mendapat alokasi dana yang jumlahnya cukup banyak bahkan bisa Rp1 miliar per desa.  
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengusulkan sejumlah pos untuk dana desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja bersama anggota Komisi XI DPR RI menyebutkan, pada tahun ini pemerintah pusat akan menyalurkan dana sebesar Rp750 juta untuk setiap desa. Besaran ini berkurang dari yang dialokasikan dalam APBN 2015 dana desa seluruhnya dialokasikan sebesar Rp9,1 triliun. Namun, dalam dua tahun mendatang, rencananya jatah anggaran untuk setiap desa bakal meningkat menjadi Rp1,4 miliar. (www.cnnindonesia.com).
Sebelumnya, pemerintah menjanjikan setiap desa akan mengantongi jatah anggaran Rp1 miliar. Namun nilai tersebut baru dapat terealisasi mulai tahun depan dengan rencana peningkatan Rp1,1 miliar pada tahun depan, dan meningkat menjadi Rp1,4 miliar di 2017.
Dana tersebut nantinya akan dialirkan keseluruh desa yang ada di Indonesia melalui kabupaten, tanpa dipotong sepeserpun. Sementara pola penyaluran dana desa, menggunakan pola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum, yakni Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP). Dua pola ini bisa berarti jalan, irigasi, waduk dan sebagainya. Pemerintah berharap dengan adanya anggaran dana desa, pembangunan dapat merata. Tidak saja di pusat kota, pembangunan juga merata hingga kepelosok desa.
Tahun 2015 ini, dana desa sudah mulai dikucurkan kepada setiap desa. Pasal 72 Undang-Undang tentang Desa menyebutkan bahwa pendapatan desa yang bersumber dari alokasi APBN, atau dana desa bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

Selain menerima dana desa, juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota berupa dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Setidaknya, desa mendapat bagian sebesar 10 persen dari APBD. Selain itu, juga memperoleh bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota.    Pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga dan pendapatan lain yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar